Hak Jawab

 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik. Dalam menjalankan peran dan fungsinya, pers wajib memberi akses yang proporsional kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memelihara kemerdekaan pers dan menghormati Hak Jawab yang dimiliki masyarakat. Untuk itu, Pedoman Hak Jawab ini disusun:

  1. Hak Jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang memublikasikan.
  2. Hak Jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas.
  3. Pers wajib melayani setiap Hak Jawab.
  4. Fungsi Hak Jawab adalah:
    • Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
    • Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
    • Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
    • Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
  5. Tujuan Hak Jawab untuk:
    • Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
    • Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
    • Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers;
    • Mewujudkan iktikad baik pers.
  6. Hak Jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan.
  7. Hak Jawab diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan, dengan tembusan ke Dewan Pers.
  8. Dalam hal kelompok orang, organisasi atau badan hukum, Hak Jawab diajukan oleh pihak yang berwenang dan atau sesuai statuta organisasi, atau badan hukum bersangkutan.
  9. Pengajuan Hak Jawab dilakukan secara tertulis (termasuk digital) dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.
  10. Pihak yang mengajukan Hak Jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan dengan data pendukung.
  11. Pelayanan Hak Jawab tidak dikenakan biaya.
  12. Pers dapat menolak isi Hak Jawab jika:
    • Panjang/durasi/jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
    • Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan;
    • Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum;
    • Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.
  13. Hak Jawab dilakukan secara proporsional:
    • Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan;
    • Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak;
    • Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan;
    • Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan dalam waktu yang secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan;
    1. ) Untuk pers cetak wajib memuat Hak Jawab pada edisi berikutnya atau selambat-lambatnya pada dua edisi sejak Hak Jawab dimaksud diterima redaksi.
    2. ) Untuk pers televisi dan radio wajib memuat Hak Jawab pada program berikutnya.
    • Pemuatan Hak Jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaaan;
    • Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib meminta maaf.
  14. Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.
  15. Tanggung jawab terhadap isi Hak Jawab ada pada penanggung jawab pers yang memublikasikannya.
  16. Hak Jawab tidak berlaku lagi jika setelah 2 (dua) bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan Hak Jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.
  17. Sengketa mengenai pelaksanaan Hak Jawab diselesaikan oleh Dewan Pers.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 

Jakarta, 29 Oktober 2008

spot 1 spot 2 spot 3
Nama

agama,1,Ahli gizi,1,aktivitas luar ruangan,1,aktor dan aktris,2,alam,1,anak -anak dan keluarga,5,anak-anak,2,arsitektur,1,Asia,3,Astrolog,1,balap,2,bangunan,1,Bayi pengasuhan anak,1,Bedah Kosmetik,1,belanja,1,bencana,1,bencana alam,1,bepergian,1,berinvestasi,1,berita,24,Berita berinvestasi,1,Berita Keuangan,3,Berita Pasar Investasi,1,Berkebun,1,berlari dan kebugaran,1,biologi,1,Bioteknologi,1,bisnis,10,budaya,1,Budaya Makanan,3,Budaya Populer,1,cetakan,1,Cryptocurrency,1,dekorasi,1,dekorasi rumah,3,desain,2,Desain Interior,1,Desain rumah,3,Diet dan Nutrisi,6,DNA,1,dunia,2,Ekonomi,5,ekuitas,1,farmakologi,1,film,1,fintech,1,ganja,1,gaya hidup,4,Gosip selebriti,2,hamil,1,Hewan,1,hiburan,2,hidup sehat,1,Horoskop,2,Hubungan Keluarga dan Dinamika,1,Indonesia,4,Industri hiburan,1,infrastruktur,1,inovasi,1,insiden,1,jasa keuangan,1,jurnalistik,2,kanker,1,karya seni,1,karyawan,1,keamanan,1,kebiasaan makan,1,Kebijakan Luar Negeri,1,Kebijakan Publik,1,Kedokteran dan perawatan kesehatan,1,kehamilan,2,kejahatan,1,kekayaan,1,Keluarga,1,Kesehatan,29,Kesehatan & Kebugaran,6,kesehatan dan olahraga,11,kesehatan masyarakat,4,kesehatan mata,1,kesehatan mental,1,kesehatan otak,1,keterampilan,1,Kondisi dan penyakit kronis,2,Kondisi dan penyakit medis,8,konsumsi alkohol,1,kopi,1,lingkungan,1,makan sehat,1,makanan dan minuman,5,makanan sarapan,1,manajemen darurat,1,manfaat kesehatan,4,masa depan cryptocurrency,1,masakan,2,masalah sosial,1,mata uang,1,media berita,2,memasak,1,mengendarai sepeda motor,1,menginvestasikan berita bisnis,2,Motorsports,2,narkoba,1,Nasihat Kesehatan,7,nutrisi,7,olahraga,5,operasi,1,panas,1,Pasar Keuangan,5,Paspor dan Perjalanan Internasional,1,pecinta kuliner,1,pemerintah,5,Pemerintah Federal,1,penanggulangan Bencana,1,pengasuhan anak,1,pengecer,1,pengobatan kanker,1,pengujian genetik,1,penyakit,10,Penyakit Menular,3,peradilan pidana,1,Perangkat Lunak & Aplikasi,1,perangkat lunak dan aplikasi,1,perangkat pintar,1,perangkat rumah pintar,1,Perawatan dan Pengembangan Bayi Baru,1,Perawatan kulit,1,perbintangan,2,perdagangan,3,Perjalanan Petualangan,1,persalinan,2,pohon,1,politik,8,Politik dan Hukum,2,politik dan pemerintahan,2,psikologi,2,Psikologi depresi,1,Psikologi Kehidupan Sehari -hari,2,resep,1,riset ilmiah,2,Risiko Kesehatan,4,rokok elektronik dan vaping,1,sains,2,sejarah,1,Sejarah Militer dan Perang,1,Selebriti,3,seni,1,senjata dan perang,1,sepeda motor,2,skandal,1,stok,1,tanaman,1,teknologi,3,Teknologi 3D,1,Teknologi Seluler,1,televisi,1,tempat wisata,1,Tips Kecantikan,1,tips kehidupan sehari -hari dan peretasan,1,Tips Kesehatan,4,tren teknologi,1,tujuan perjalanan,2,uang,3,undang undang Undang,1,Up,4,vaping,1,virus,1,
ltr
static_page
Jurnal Senggani: Hak Jawab
Hak Jawab
Jurnal Senggani
https://www.jurnalsenggani.my.id/p/hak-jawab.html
https://www.jurnalsenggani.my.id/
https://www.jurnalsenggani.my.id/
https://www.jurnalsenggani.my.id/p/hak-jawab.html
true
3775048600730972047
UTF-8
Memuat Semua Artikel Artikel tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Bales Batal Bales Hapus Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat Semua IKI LHO MUWENING KATEGORI ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Ga nemu artikel yang sesuai Kembali Minggu Senen Selasa Rebo Kemis Jemuah Setu Ming Sen Sel Reb Kem Jem Set Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nov Des jek tas 1 menitan $$1$$ menitan 1 jam-an $$1$$ jam-an Wingi $$1$$ dino kepungkur $$1$$ minggu kepungkur punjul ko 5 minggu Pengikut Ikuti PREMIUM KONTEN TERKUNCI LANGKAH 1: Bagikan. LANGKAH 2: Klik tatan yang dibagikan untuk membuka Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua kode telah disalin Ga bisa salin kode / teks, tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C padah Mac) untuk salin